Persyaratan Penerbitan KK
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pemula:
a. Fotocopy surat nikah / akta perkawinan atau akta perceraian
b. Fotocopy kartu keluarga kedua orang tua suami dan istri
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pindah (dalam wilayah NKRI) :
a. Surat keterangan pindah dari dalam negeri atau daerah asal
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Pindah
(luar wilayah NKRI) :
a. Surat keterangan pindah dari luar negeri
b. Petikan keputusan Presiden/pengucapan sumpah pernyataan janji setia penduduk bagi WNI yang semula kewarganegaraan asing
Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga :
a. Lampirkan Kartu Keluarga asli
b. Surat keterangan / perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Hilang /
Rusak :
a. Surat kehilangan dari kepolisian atau Kartu Keluarga rusak
b. Fotocopy E-KTP
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Yang Memerlukan Pengantar RT./RW :
a. Penduduk baru / domisili baru dari luar wilayah Kabupaten Serang dan atau data pertama kali di buat di wilayah Kabupaten Serang
0 komentar:
Posting Komentar